Diduga Salahgunakan Wewenang Bersama Pihak lain, Anggota Jalani Sidang Etik Pekan Ini

    Diduga Salahgunakan Wewenang Bersama Pihak lain, Anggota Jalani Sidang Etik Pekan Ini

    JAKARTA – Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP B dan empat personel lainnya pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan dan kematian seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan, yang diduga juga melibatkan pihak lain.

    "Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti, tanggal 7 Februari 2025, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    Sebelumnya, empat personel sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kini, satu nama lain berinisial M, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, juga akan ikut disidangkan.

    5 Polisi yang Akan Jalani Sidang Etik:

    B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

    G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

    Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

    ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

    M (mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel)

    Kasus ini bermula dari penanganan kasus terhadap dua tersangka, AN dan MBH. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan kematian seorang ABG 16 tahun, yang diduga tewas setelah dicekoki inex dan sabu.

    Saat itu, AKBP B menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menanganinya bersama pihak lain.

    "Peran AKBP B dkk adalah penyalahgunaan wewenang bersama pihak lain dan saat ini sudah kami laksanakan patsus sejak 25 Januari 2025, " ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025). 

    Sidang etik akan menentukan nasib kelima personel tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen bertindak tegas terhadap pelanggaran anggota dan memproses secara profesional, prosedural dan proporsional. 

    (Humas/Spyn) 

    salahgunakan wewenang pihak lain anggota sidang etik salahgunakan wewenang pihak lain anggota sidang etik
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Malangnengah...

    Artikel Berikutnya

    Tak Ada Ketua RT di Muncung Bernama Uyen,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Oligarki Penguasa Pesisir
    Penerimaan Calon Anggota Polri, Komjen Dedi: Alat Ukur Seleksi Baik Hasilkan Polisi Terbaik

    Ikuti Kami