TANGERANG - Ahmad Ghozali menyesalkan pihak oknum media massa yang menulis berita menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum dalam perkara sengketa tanah dengan pihak Tonny Permana di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ahmad Ghozali melalui kuasa hukumnya Stephanus Randy Gunawan mengatakan pemberitaan yang termuat di salah satu portal media Online berjudul 'Pihak Ghozali Tunjukan Lahan Sengketa di Kawasan PIK2' yang tayang baru-baru ini menyudutkan pihaknya.
"Bahwa kami menolak dengan tegas pemberitaan di salah satu media online tersebut karena informasi yang telah ditulis dan disebarkan tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.
Hal ini sama sekali tidak sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mana seorang wartawan harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan melakukan verifikasi informasi yang akan diberitakan serta menerapkan asas praduga tak bersalah, " ujar Randy dalam siaran tertulis yang diterima, Minggu (15/5/2022).
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|
Randy melanjutkan, seluruh keterangan yang disampaikan oleh pihak Tonny Permana serta isi dari pemberitaan dengan tegas meneyebut tidak benar.
Sebaliknya, bahwa proses pemeriksaan setempat perkara No. 428/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr yang dilakukan Majelis Hakim PN Tangerang, pihaknya telah menunjukkan batas berdasarkan kepemilikan girik seluas 11.350 M2 dengan sangat jelas dan terperinci serta dapat menunjukkan patok yang dimiliki oleh pihak Ahmad Ghozali sesuai dengan peta gambar yang telah diberikan olehnya selaku kuasa hukum kepada Majelis Hakim.
"Malah pihak Tonny Permana selaku Tergugat terlihat kebingungan di lokasi dan tidak dapat menunjukkan batas-batas dan patok dengan alasan terdapat perubahan fisik atas tanah yang memang Tonny Permana tidak miliki dan kuasai, " paparnya.
Pihaknya menegaskan kepada insan media yang menayangkan pemberitaan kasus sengketa tanah tersebut untuk melakukan verfikasi terlebih dahulu jangan hanya mendengar cerira dari salah satu pihak. Mengingat, ujar Randy, tidak ada satupun pihak media yang berada di lokasi sidang pemeriksaan setempat.
"Kami ingatkan bagaimana mungkin Saudara selaku media dapat meliput suatu berita tanpa mengetahui secara persis keadaan di lapangan dan hanya mendengar cerita dari salah satu pihak tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu karena tidak ada satupun pihak media yang berada di lokasi sidang pemeriksaan setempat tersebut, " pungkasnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum Ahmad Ghozali ini mengungkap tidak ada pertikaian baik dari pihaknya maupun dari Majelis Hakim dengan petugas keamaan di Kawasan PIK2 lantaran petugas keamanan setempat sudah dianggap menjalankan aturan dengan benar.
"Sangat wajar apabila petugas keamanan memeriksa seluruh tamu yang akan masuk karena rombongan persidangan akan melewati jalur Kawasan PIK2 dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara sudah jelas diijinkan masuk sebagaimana surat ijin secara tertulis yang telah diberikan oleh pihak pengelola PIK2, " kata Randy.
Bahwa sebagaimana yang sudah dijelaskan juga dalam sidang pemeriksaan setempat, Randy katakan lokasi yang menjadi objek sengketa masih kosong dan tidak ada pembangunan apapun di atas tanah tersebut, hanya saja kliennya telah mengajukan ijin kepada pengelola PIK2 untuk menggunakan jalur Kawasan PIK2 agar rombongan dapat menggunakan tol hanya untuk menghindari macet semata.
"Hal ini yang tidak dipahami oleh pihak Tonny Permana dan dibuat seakan-akan tanah sengketa telah dialihkan kepada pengelola PIK2, padahal ini sangat tidak benar dan menyesatkan, " ujarnya.
Dirinya pun menginformasikan perkara gugatan kepemilikan tanah seluas 2 hektar yang diklaim juga oleh Tonny Permana dalam perkara No. 785/Pdt.G/PN.Tng telah diputus pada Selasa 10 Mei 2022 dengan hasil putusan tersebut menyatakan Ahmad Ghozali menang dan merupakan pemilik sah dari tanah tersebut.
"Sebaliknya Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan atas tanah seluas 20.000 M2 atau 2 Hektar tersebut.
Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak Tonny Permana selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir seakan-akan pihak Tonny Permana korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini, padahal sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah, tidak benar dan sudah sewajarnya di batalkan oleh Pengadilan, " papar Randy.
Selanjutnya, dengan rangkaian diatas pihak Ahmad Ghozali menyatakan seluruh pemberitaan yang dimuat berdasarkan fakta-fakta yang tidak benar sehingga diduga kuat hanya untuk memenuhi dan mengakomodir kepentingan, permintaan pihak tertentu.
"Harusnya apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, maka sudah sepatutnya pihak tersebut membuktikan perkataannya melalui prosedur hukum yang benar dengan menggunakan bukti-bukti yang ada, bukan melalui pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar dan belum teruji kebenarannya, " tandas Randy.
"Oleh karena itu sangat penting kami beritahukan kepada salah satu pihak media online yang menayangkan pemberitaan tersebut untuk menguji informasi yang akan diberitakan dan dilakukan secara seimbang dan utuh agar berita yang disampaikan menjadi akurat, " sambungnya.
Terakhir, bahwa apabila pihak Tonny Permana mendalilkan Girik yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu, faktanya ungkap Randy laporan pidana yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap kliennya ialah seluruhnya tidak berjalan dan dinyatakan SP3 alias dihentikan proses pemeriksaannya karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan kliennya.
"Perlu diketahui malah sebaliknya laporan yang diajukan klien kami terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan ke polisi dengan No LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan, " beber Randy.
"Hal ini menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai Mafia Tanah ?, " demikian tutup Randy menyampaikan. (Sopiyan)