Ketua Umum FRN: Salut Kepada Kapolri Buat Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers, Yang Dilindungi Media  Memiliki Legal Standing

    Ketua Umum FRN: Salut Kepada Kapolri Buat Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers, Yang Dilindungi Media  Memiliki Legal Standing

    JAKARTA - Ini baru dikatakan Kapolri cinta terhadap Wartawan, Rabu  16 Maret 2022 membuat Nota Kesepahaman dengan Ketua  Dewan Pers Prof Dr  Ir.Mohammad Nuh.Dea, dalam Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang kemerdekaan Wartawan/Pers.

    Ketika diminta pendapat Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) pendukung Counter Opinion Polri Agus Flores  berpendapat bahwa pihaknya sudah membaca Nota Kesepahaman tersebut sangat bagus untuk perlindungan Tenaga Pers, sebagai wujud Kemerdekaan Pers.

    " Tentunya yang dilindungi wartawan yang bagaimana? yang pasti media memiliki qualified, diantaranya media berbadan hukum, memiliki Kantor Redaksi dan Staf Redaksi atau yang telah diakreditasi, " ujar sahabat Dewan Pers ini.

    Diapun mengungkapkan, soal media yang hanya memiliki situs tanpa berbadan hukum, bukan dalam kategori wartawan yang dilindungi.

    " Media pers harus memiliki Legal Standing, yang dilindungi, " tegas Agus .

    Agus pun salut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang membuat Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers .

    "Inilah kami tunggu tunggu, " tegas orang dekat dengan Komisioner Dewan Pers ini. (Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Permasalahan Perkelahian Anggota Polisi...

    Artikel Berikutnya

    Ramai Pengunjung, Kapolresta Tangerang Tinjau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Peringati HUT YKB ke-45, Ketua Bhayangkari Kalteng Bersama Wakapolda Anjangsana Besuk Keluarga Anggota Polri Yang Sakit
    Kapolda Banten Bersama Gubernur Ikuti Zoom Meeting dan Penanaman Padi Serentak

    Ikuti Kami