TANGERANG, - Sejumlah kasus komplotan remaja yang diduga gangster belakangan ini sangat meresahkan warga Kabupaten Tangerang, bertempat di halaman sekolah SMA PGRI SINDANGSONO, Rabu, (08/2/2023),
Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari ini diawali dengan kata sambutan oleh bagian kesiswaan SMA PGRI SINDANGSONO Mustopo, S.Pd dilanjutkan oleh Babinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Bripka H A sibli Supriatna.
Kegiatan ini dihadiri oleh humas PGRI sindangsono, Babinkamtibmas , Dewan guru dan seluruh Siswa SMA PGRI Sindangsono,
Bripka H A Sibli supriatna selaku Babinkamtibmas Polsek pasar Kemis dalam sambutan nya menyampaikan,
" Kegiatan sosialisasi ini kita membahas tentang hukum kenakalan remaja khususnya terkait komplotan gengster yang selama ini meresahkan warga Pasar Kemis dan Sindang Jaya umumnya warga Kabupaten Tangerang, " jelas Bripka Sibli.
Lanjut Bripka H A sibli supriatna, Saya menghimbau agar siswa tidak bergabung dan ikut-ikutan komplotan pemuda gangster serta tidak berkeliaran di luar rumah melebihi pukul 22.00 WIB. Sanksi yang dapat diperoleh oleh siswa-siswi atau remaja yang tergabung dalam komplotan gengster dan kedapatan memiliki senjata tajam ialah sanksi pidana kurang lebih 5 tahun. Ujar Bripka H A Sibli Supriatna.
Senada, Mustopo, S.Pd selaku bidang kesiswaan SMA PGRI Sindangsono saat dijumpai awak media menjelaskan,
Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Pasar Kemis, yang telah memberikan penyuluhan kepada Siswa SMA PGRI Sindangsono.
" Semoga siswa di seluruh Indonesia, khususnya Siswa SMA PGRI Sindangsono tidak ada yang terlibat menjadi komplotan gengster maupun bentuk kenakalan remaja dan pelanggaran hukum lainnya, " tutur mustopo. (J.Sianturi/ Marinan)