TANGERANG - Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air SDA (DPUPR) Kabupaten Tangerang oleh PT. Citra Mega Nusantara di Jl. Raya Rajeg-Pasar Kemis, RT. 005/RW. 001.Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya
Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Counter Polri DPW Provinsi Banten Akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan audiensi kepada manajemen perusahaan PT CMN Selasa (22/4/2025).
Dari hasil penelusuran tim DPW FRN Provinsi Banten kelokasi bahwa terlihat jelas bangunan yang didepanya aliran sungai namun diatas dibangun jembatan dan di beton hingga kebibir jalan raya melewati aliran sungai sehingga fasilitas pabrik di atas tanah milik pemerintah dan dikuatkan dengan berdirinya gedung bangunan untuk gardu PLN milik perusahaan tersebut
Namun yang sangat mencengangkan saat awak media mengkonfirnasi perusahaan Endang salah satu kepala gudang mengatakan, kalau izin itu bukan ranah kami pak, namun setahu saya lokasi dari pinggir jalan sampai kesini (ujung bangunan) itu sudah milik PT CMN pak, Ujarnya.
Terkait pernyataan dari kepala gudang PT CMN ketua DPW FRN Provinsi Banten Habibi mengatakan, Untuk itu, demi menjaga aset pemerintah daerah tersebut, pihaknya meminta pihak PT. CMN dapat menjelaskan persoalan ini melalui audiensi bersama DPW FRN agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
“Kalau mereka bisa menunjukkan perijinannya, dan bukti atas dasar tanh milik PUPR yang diakuinya kan itu lebih baik, tapi kalau tidak ada ijin dan sudah produksi ini harus ditindak baik secara administrasi ataupun pidananya bila unsurnya ada, ” pungkas ketua DPW FRN Banten
(Spyn).