BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran belanja hibah kepada lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan belanja hibah tahun anggaran 2023 di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Program hibah keagamaan ini menelan anggaran hingga hampir Rp30 miliar, dengan rincian Rp28, 89 miliar dalam anggaran murni dan bertambah menjadi Rp29, 96 miliar dalam anggaran perubahan. Penyaluran dilakukan melalui Badan Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya, dengan 40 lembaga penerima dana hibah.
Hasil audit dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan, termasuk belum tersampaikannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh tujuh penerima hibah senilai total Rp550 juta. Selain itu, satu lembaga tercatat tidak mengajukan pencairan dana, menyebabkan sisa anggaran Rp50 juta tidak terserap.
Penyelidikan saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Sebanyak 12 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, dan perencanaan daerah. Aparat juga tengah merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima hibah dan pelengkapan dokumen terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari program penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh Presiden dalam kebijakan nasional ASTA CITA. Selain kasus di Tasikmalaya, Polda Jabar juga menangani perkara serupa di Garut, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Meskipun hanya berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur dalam laporannya kepada pihak berwenang.
Polda Jabar menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang. (FRN).
Bandung, 16 April 2025