Ketum LSM GERAM Tegaskan Larangan Permintaan THR Oleh Seluruh Anggotanya Baik Ke Instansi Maupun ke Pihak Swasta

    Ketum LSM GERAM Tegaskan Larangan Permintaan THR Oleh Seluruh Anggotanya Baik Ke Instansi Maupun ke Pihak Swasta

    TANGERANG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Umum LSM Geram, Alamsyah, memastikan bahwa seluruh jajaran LSM Geram, baik di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia, tidak diperbolehkan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak pemerintah maupun swasta.

    Alamsyah menegaskan bahwa larangan ini bukan hal baru. Setiap tahun menjelang Idul Fitri, DPP LSM Geram selalu mengeluarkan instruksi, baik secara lisan maupun tertulis, yang menegaskan kepada seluruh pengurus dan anggota di daerah agar tidak melakukan permintaan THR dalam bentuk apa pun, apalagi yang berbentuk surat resmi.

    "Jika ada pihak yang mengatasnamakan LSM Geram untuk meminta THR, saya minta segera laporkan ke saya langsung di nomor 0813-8450-0400. Apalagi jika ada surat yang mengaku-ngaku berasal dari LSM Geram, dapat dipastikan itu bukan dari anggota kami. Segera informasikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti, " ujar Alamsyah.

    Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian pemalsuan identitas organisasi pernah terjadi sebelumnya. Ada individu yang telah dikeluarkan dari keanggotaan LSM Geram namun tetap menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi, termasuk dengan menjiplak tanda tangan ketua wilayah. Dan Saat itu, pihaknya telah memberikan teguran keras dan nyaris membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebelum yang bersangkutan meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

    Sebagai organisasi yang telah berdiri selama hampir 17 tahun, LSM Geram tetap berkomitmen untuk menjaga marwahnya di tengah masyarakat. Sebagian besar pendiri dan pengurusnya yang berlatar belakang pengusaha ini, ingin memastikan bahwa keberadaan LSM Geram dapat diterima dan diakui oleh masyarakat, bukan justru merugikan masyarakat apalagi merusak nama baik organisasi. Kita rutin kok melakukan pembinaan dan diskusi baik secara tatap muka di kantor Pusat Geram Grup maupun secara daring atau online.

    "Kami adalah bagian dari masyarakat. Sesuai dengan moto kami, Mata dan Telinganya Masyarakat, kami ingin kehadiran LSM Geram benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami tidak ingin dianggap menjual nama masyarakat tanpa benar-benar berkontribusi bagi mereka, " pungkasnya. (Spyn) 

    ketum lsm geram larangan thr instansi swasta
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Bandara Soetta Terima Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Bandara Soetta Bagikan Takjil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon
    510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB

    Ikuti Kami