TANGERANG - Persoalan Perparkiran baik resmi atau liar, dikatakan Resmi itu ada Karcis atau sistem berbayar melalui Sistem Sensor Parking.
Berkaca pada kasus yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah raibnya uang senilai Rp. 100.000.000, ' ( Seratus Juta Rupiah ) didalam mobil di area parkir prabayar kawasan Mardi Gress Citra Raya menuai polemik dan protes berbagai Kalangan, Bagaimana tidak kawasan yang syarat dengan keamanan baik jasa parkir buka tutup maupun patroli security 24 Jam.
Nah siapa yang bertanggungjawab jika terjadi demikian.
Mari kulik bersama ketentuan parkir yang kerap muncul di berbagai penyedia tempat parkir tersebut.
Apakah kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" sesuai dengan ketentuan hukum?
Sering kita baca kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" menjadi pemantik diskusi dari berbagai kalangan dan yang kini akan digelar aksi oleh para aktivis Lsm.
Timbul pertanyaan: "Untuk apa bayar parkir kalau segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik?"
Mari kulik bersama ketentuan parkir yang kerap muncul di berbagai penyedia tempat parkir tersebut
Guna menjawab pertanyaan tersebut dapat merujuk dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengutip penjelasan dari laman hukum Yuridis.Id, pemilik usaha yang mencantumkan kalimat tersebut dapat digugat secara perdata.
Sebab, dalam poin satu yang dalam ketentuan"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha".
Sehingga, melalui Undang-undang tersebut, membuat ketentuan aturan parkir yang membebani tanggung jawab kehilangan kendaraan dan barang bawaan yang dititipkan di tempat parkir masuk ke dalam perbuatan tersebut.
Selain itu, peraturan yang membebani tanggung jawab kehilangan ke pemiliki juga dapat digugat secara perdata. Adapun gugatan tersebut dapat dlihat didalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;” tulis Undang-Undang tersebut.
Melalui undang-undang tersebut, pemilik berhak jika hendak menuntut pengelola usaha atau penyedia tempat parkir yang menggalakan aturan membebankan tanggung jawab barang ke pemiliknya.
Adapun kasus seorang yang raib uang di Dalam Mobil di area parkir Mardigress jelas bahwa peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, seperti yang dijelaskan tadi.
Dalam UU Perlindungan konsumen ini dinamakan klausul eksonerasi kak dan sifatnya adalah "Tidak Boleh" Yaitu klausul yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen/penyedia jasa.
Baca juga:
Bawa Sajam, 3 Remaja Diamankan Polsek Cikupa
|
Penyedia Jasa Parkir Berbayar dan Jasa Keamanan patroli di area steril parkir berbayar lah yang harus bertanggungjawab. Karena lokasi ini adalah lokasi Parkir Berbayar bukan parkir liar.
Jika Pihak citra raya ingin melepas tanggungjawab. BUKA dan Bubarkan Jasa Parkir Berbayar tersebut.
Salah satu dampak sepinya pengunjung ke area mardigress salah satunya adalah adanya parkir berbayar ini
Buntut Insiden raibnya Uang Rp 100 jt menuai protes dari Aliansi Lsm Tangerang Bersatu yang rencananya akan melakukan aksi demo pada hari Kamis, 22 Juni 2023 pada pukul 08.00 WIB. Tujuan aksi adalah Kantor Pemasaran Citra Raya Cikupa. (Hadi/Red)