Tangerang - Banyaknya bangunan liar (Bangli) disepanjang bantaran Sungai Cisadane Kabupaten Tangerang, diduga mendapat dukungan dari para oknum aparatur setempat, sehingga para pengusaha bebas melakukan usahanya.
Seperti pembuatan bahan thinner milik CV Sinar Surya Kreasindo, di Kampung Pondok Dadap Rt 03/02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, yang berada diatas bantaran Sungai Cisadane, karena diduga mendapat ijin dari aparatur setempat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whats app, Kepala Desa Kedaung Barat, Sarnin Ayub telah mengakui, bahwa dirinya turut menanda tangani Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), pembuatan bahan thinner CV Sinar Surya Kreasindo tersebut.
"Ya, tapi sudah saya tarik abangku, yang buatin suratnya anak-anak, saya mah neken (tanda tangan) doang abangku, " katanya, di pesan singkat whats app kepada wartawan, Minggu (22/5/22) sore.
Baca juga:
Amsakar Tinjau Kebakaran di Sagulung
|
Namun saat ditanya mengetahui atau tidak SKDU yang ditanda tanganinya tersebut untuk usaha di lahan milik pemerintah. Ayub mengaku, tidak mengetahui lebih detail isi surat SKDU yang dibuat aparatur desanya, untuk pengusaha di bantaran Cisadane.
"Please, minta bantuannya abangku, saat tanda tangan saya gak ngeh (tidak merhatiin) klo itu diatas bantaran Sungai Cisadane, saya lupa, " ujarnya.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Ketika kembali dikonfirmasi terkait masalah menanda tangani SKDU untuk usaha yang mengandung limbah B3 disekitar warganya. Ayub tidak menjawab, mungkin dirinya hanya memilih diam seribu bahasa, untuk tidak memberikan keterangan.
Sebelumnya ramai dipemberitaan media online, mengenai pabrik pembuatan bahan thinner milik CV Sinar Surya Kreasindo di Kampung Pondok Dadap Rt 03/02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diduga ilegal dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Usaha yang diduga ilegal tersebut berdiri diatas lahan bantaran Sungai Cisadane. Selain mengeluarkan bau tidak sedap, pabrik tersebut juga selalu terdengar suara bising yang mengganggu warga sekitar saat sedang beroperas.
Warga Pondok Dadap, Desa Kedaung Barat, Maryadi alias Jojon menduga pabrik thinner tersebut belum memiliki izin lengkap, dan juga ia selalu mendengar suara bising setiap kali beroperasi, serta mencium bau menyengat yang berasal dari pabrik thinner tersebut.
"Kalau saya duga pabriknya belum ada izin lengkap, terus kalau lagi operasi tercium bau tidak sedap, sampai membuat sesak nafas, saya kawatir bisa membahayakan keluarga dan warga sekitar, ” keluhnyanya, Jumat (13/5/22).
Jojon menyebut, masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik, dan sehat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pabrik tersebut juga bisa dijerat pasal 65 UU 32/2009, yang setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Nah, ini jadi harus segera ditutup, ” pintanya
Ditempat yang berbeda, Camat Sepatan Timur, Asep Nurman Jaenudin sa'at di konfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait keberadaan pabrik dan izinnya. Asep berencana akan berkomunikasi dengan kepala desa setempat.
"Nanti saya akan lakukan pengecekan, melalui tim Satpol PP terkait keberadaan pabrik tersebut, serta akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Kades Kedaung Barat, " ujarnya.
Sementara itu saat ditemui wartawan, salah satu pihak pabrik pembuatan bahan thinner tersebut bungkam, enggan memberikan informasi. Sampai berita ini diterbitkan kami masih terus berusaha mencari narasumber dari pihak pabrik yang mau memberikan keterangan. (Sopiyan)